Kuasa Hukum Suroso: Gugurnya Permohonan Praperadilan, Ini Akal-akalan KPK

Senin, 15 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Keputusan Hakim Tunggal Martin Ponto yang menggugurkan permohonan sidang praperadilan dianggap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, sebagai bentuk akal-akalan KPK terhadap kliennya.

"Masalah waktu yang tipis katanya. Ini akal-akalan KPK. Kalau tidak ditunda tidak akan gugur," ujar Kuasa Hukum Mantan Direktur Pengelolahan Pertamina tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Jonas, tindakan KPK yang melakukan penundaan terhadap berkas permohonan kliennya sengaja dilakukan agar berkas perkara masuk ke pengadilan tipikor, sehingga tidak bisa diteruskan di sidang praperadilan.

Hal ini mengakibatkan pihak pemohon tidak memiliki waktu untuk melakukan sidang praperadilan. Atas keputusan ini, ia mengaku akan fokus terhadap proses hukum kliennya di pengadilan tipikor, meski merasa kecewa dengan keputusan hakim Martin Ponto yang menggugurkan permohonan kliennya.

"Kami hormati keputusan hakim, kami akan fokus dengan proses di tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Martin Ponto memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan mantan direktur pengolahan pertamina Soroso Atmo Martoyo karena dianggap tidak memenuhi pasal 82 ayat 1 D KUHAP, serta perkara sudah masuk dan sudah disidangkan perdan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (AB)

Baca Juga:

Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan

Terkait Dugaan Korupsi Scanner, Haji Lulung Datangi Bareskrim

Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan