Kuasa Hukum Pertanyakan Perbedaan Waktu di CCTV dan Struk Pembayaran
Kamis, 21 Juli 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Saat sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan perbedaan waktu yang ada pada kasir dan kamera CCTV.
Dalam CCTV yang ditayangkan, Jessica Kumala Wongso datang untuk kedua kalinya pada pukul 16.14 WIB. Orang yang membuat Vietnamese Iced Coffee (VIC), Rangga Dwi Saputra yang juga menjadi saksi persidangan mengaku selalu membuat minuman sesuai pesanan.
Namun terdapat perbedaan waktu enam menit antara CCTV dengan struk pembayaran. Pasalnya dalam struk pembayaran tertulis waktu pemesanan pukul 16.08 WIB.
"Pertanyaannya ada fakta diorder jam 16.08 datangnya jessica jam 16.14. Jadi setelah dia datang orderan sudah ada. Jadi kita ingin tahu yang mana yang benar?," ucap Otto saat persidangan, Kamis (21/7).
Pembunuhan Mirna memang diketahui sangat rapi. Tak ada saksi yang melihat kapan Jessica memasukan racun sianida kedalam kopi milik Mirna. Bahkan rekaman CCTV pun tak bisa menjelaskan kejadian yang sebenarnya. (Yni)
BACA JUGA: