Kuasa Hukum: Mandra Tidak Tahu Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Penahanan Mandra Naih dianggap tidak tepat. Pasalnya, tidak ada tanda-tanda komedian itu melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. (Baca jugaMandra Resmi Ditahan)

Hal ini disampaikan kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono, di Jakarta, Jumat (6/3). "Tim kuasa hukum terkejut. Mandra tidak tau apa-apa," kata Sonie.
Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai sekira pukul 09.20 dan keluar pada pukul 18.27 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut komedian asal Betawi tersebut. Dikawal dua orang petugas Kejaksaan. Mandra diangkut dengan mobil tahanan Kejagung bernomor polisi B 7660 QK menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Baca: Diperiksa 8 Jam lebih, Mandra Dicecar 44 Lebih Pertanyaan)

Kejaksaan Agung menahan Mandra terkait dugaan kasus program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan