Kuasa Hukum: Mandra Tidak Tahu Apa-apa

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 06 Maret 2015
Kuasa Hukum: Mandra Tidak Tahu Apa-apa

Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2). (Foto: Antara/Teresia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Penahanan Mandra Naih dianggap tidak tepat. Pasalnya, tidak ada tanda-tanda komedian itu melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. (Baca jugaMandra Resmi Ditahan)

Hal ini disampaikan kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono, di Jakarta, Jumat (6/3). "Tim kuasa hukum terkejut. Mandra tidak tau apa-apa," kata Sonie.
Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai sekira pukul 09.20 dan keluar pada pukul 18.27 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut komedian asal Betawi tersebut. Dikawal dua orang petugas Kejaksaan. Mandra diangkut dengan mobil tahanan Kejagung bernomor polisi B 7660 QK menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Baca: Diperiksa 8 Jam lebih, Mandra Dicecar 44 Lebih Pertanyaan)

Kejaksaan Agung menahan Mandra terkait dugaan kasus program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. (hur)

#Kasus TVRI #Mandra Tersangka Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Komisi VII DPR RI meminta TVRI hingga RRI untuk tidak PHK pegawainya. Hal ini merupakan imbas dari pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai
Indonesia
DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali
Presiden mengatakan bahwa karyawan atau sumber daya manusia bukan bagian daripada alasan untuk melakukan efisiensi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Februari 2025
DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali
Indonesia
DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Mula Akmal - Kamis, 13 April 2023
DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
Bagikan