Kuasa Hukum: Mandra Tidak Tahu Apa-apa


Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2). (Foto: Antara/Teresia)
MerahPutih Nasional - Penahanan Mandra Naih dianggap tidak tepat. Pasalnya, tidak ada tanda-tanda komedian itu melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. (Baca juga: Mandra Resmi Ditahan)
Hal ini disampaikan kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono, di Jakarta, Jumat (6/3). "Tim kuasa hukum terkejut. Mandra tidak tau apa-apa," kata Sonie.
Komedian Mandra Naih alias Mandra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai sekira pukul 09.20 dan keluar pada pukul 18.27 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut komedian asal Betawi tersebut. Dikawal dua orang petugas Kejaksaan. Mandra diangkut dengan mobil tahanan Kejagung bernomor polisi B 7660 QK menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Baca: Diperiksa 8 Jam lebih, Mandra Dicecar 44 Lebih Pertanyaan)
Kejaksaan Agung menahan Mandra terkait dugaan kasus program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. (hur)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai

DPR Sentil TVRI dan RRI Rumahkan Karyawan Karena Terimbas Efisiensi Anggaran, Harus Diperkerjakan Kembali

DPR Setujui 5 Calon Dewas TVRI
