Kuasa Hukum Kreditur Tekankan Kurator Harus Jamin Hak Tagihan PT SBAT

Selasa, 30 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang lebih dulu mengalami kepailitan.

Kini, seluruh aset SBAT kini berada di bawah penguasaan kurator, dan perseroan tidak berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

SBAT yang berdiri pada 2003 dan mulai berproduksi setahun kemudian, berbasis di Bandung, Jawa Barat, berfokus pada produksi benang dengan campuran bahan daur ulang, yang digunakan dalam berbagai produk seperti handuk, sarung tangan rajutan, denim, hingga kanvas.

Kapasitas produksinya mencapai 20.000 ton per tahun, dengan lebih dari 300 perusahaan di Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika sebagai pelanggan.

Selama sepuluh tahun pertama, SBAT memprioritaskan penguatan pasar domestik. Ekspansi ekspor dimulai pada 2014, dengan Malaysia sebagai negara tujuan pertama melalui jalur pengiriman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada 2022, SBAT telah mengekspor produk ke lebih dari 20 negara.

Baca juga:

Dampak ‘Mengerikan’ Tarif Impor 32 Persen dari AS, Industri di Indonesia Bangkrut dan Pengangguran Meningkat

Perusahaan kemudian melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2020 dengan harga saham perdana Rp 105 per lembar. Pada hari pertama perdagangan, harga saham langsung melonjak 34,29% ke level Rp 141 per lembar, bahkan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 1,42 kali.

Dari aksi korporasi itu, SBAT menghimpun dana Rp 44,6 miliar. Sekitar 78,55% dana digunakan untuk belanja modal, seperti pembelian mesin open end machine dan finisher drawframe, serta peremajaan mesin yang terbakar.

Sementara itu, 21,45% sisanya dialokasikan untuk modal kerja, termasuk pembelian bahan baku, biaya pemasaran, dan kebutuhan operasional lainnya.

Namun, perjalanan bisnis SBAT berakhir di meja hijau. Berdasarkan penjelasan pengendali SBAT, Tan Heng Lok, pada 29 Agustus 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang perseroan berakhir dengan segala akibat hukumnya, sekaligus menyatakan SBAT pailit.

Baca juga:

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Sebelum putusan ini, SBAT lebih dulu dimohonkan PKPU oleh PT Putratama Satya Bhakti (PSB) melalui kuasa hukumnya, Razi Mahfudzi, S.H., M.H., dan Jarot Wijanarko, S.H. Menurut Razi dari Firma Hukum Manggala Raja, tidak adanya kepastian pembayaran dari SBAT membuat kreditur khawatir sehingga homologasi gagal tercapai.

Ia berharap kurator dapat membereskan tagihan kreditur secara cepat, tepat, dan akuntabel. Sementara itu, Jarot Wijanarko menilai putusan pailit adalah langkah terbaik untuk menjamin hak-hak kreditur, meskipun ia masih meyakini SBAT dapat terus berjalan (going concern) dan menghasilkan keuntungan bila dikelola dengan baik.

Secara terpisah, manajemen SBAT menyatakan akan membicarakan langkah selanjutnya bersama kurator terkait kepentingan pemegang saham publik. Perusahaan juga menegaskan tidak akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Kepailitan SBAT menambah panjang daftar perusahaan tekstil yang tumbang. Sebelumnya, raksasa tekstil Sritex dan tiga anak usahanya berhenti beroperasi per 1 Maret 2025 setelah terjerat kepailitan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan