Kuasa Hukum Jessica: Saksi Persidangan Tak Ada Gunanya
Rabu, 03 Agustus 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Sidang pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (3/8) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang yang pertama kali menangani kasus ini.
Sebelum persidangan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan hingga saat ini saksi yang dihadirkan tidak menguatkan kliennya sebagai tersangka. Apalagi JPU tidak bisa menunjukan barang bukti pembuhunan tersebut.
"Pemeriksaan saksi hampir tidak ada gunanya. Kalau tidak bisa membuktikan kematian Mirna karena sianida maka kasus ditutup," ucap Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Lebih lanjut, Otto meragukan bukti yang ditunjukan JPU di persidangan sebelumnya. JPU dianggap tidak konsisten dalam menunjukan barang bukti botol berisi cairan sianida. "Ini ancamannya hukuman mati untuk Jessica loh. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur," ujarnya.
Menurut Otto barang bukti seharusnya tidak boleh dipindahkan dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Bila ingin memindahkan barang bukti, maka harus ada berita acara.
"Padahal kasus ini ada karena sianida di tubuh Mirna dan juga di gelas. Kalau barang bukti cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah, maka hasil tidak sah. Kematian Mirna karena sianida atau bukan itu diragukan," pungkas Otto. (Yni)
BACA JUGA: