Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Akan Pulang ke Indonesia

Noer Ardiansjah - Rabu, 17 Mei 2017

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus dugaan konten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dan Firza Husein.

Sugito menilai, kasus tersebut sangat kental bernuansa politis. Menurutnya, jika hukum di Indonesia belum tegak, Habib Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.

"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," kata Sugito di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," kata dia.

Sugito menyampaikan, kasus ini digulirkan polisi lantaran ada pihak yang kecewa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama.

"Saya menduga kalau orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDI-P, dan Megawati," ucap dia.

Menurut Sugito, ada pihak yang takut dengan kekuatan Rizieq. Sebab, kata dia, Rizieq mampu mengumpulkan massa seperti saat aksi 411 atau 212 beberapa waktu yang lalu.

"Saya duga ini bahaya kalau 2019, Habib (Rizieq) tidak masuk (penjara), Habib masih punya kekuasan untuk melakukan mobilisasi (massa)," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Sugito, Rizieq akan menghadapi situasi seperti ini dengan menyiapkan langkah strategis.

"Kalau kami pasang badan pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan, Habib enggak mau,lah," ujarnya.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto, Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto, Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto, Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini. Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.

Baca Artikel Asli