MerahPutih.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menilai jawaban Polri dan Kejagung dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang mereka ajukan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon,” kata Febri.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Termohon 1 dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon 2 yakni Kortas Tipidkor Polri, sedangkan turut termohon adalah Kejaksaan Agung.
Febri mengatakan pihaknya menemukan sejumlah keterangan dalam jawaban para termohon yang dinilai justru menguatkan dalil permohonan praperadilan Febrie.
Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Soroti Pemeriksaan Sebelum Penetapan Tersangka
Salah satu jawaban yang dinilai memperkuat permohonan praperadilan kliennya berkaitan dengan proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara.
Febri mengatakan pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut.
“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” kata Febri.
Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Persoalkan Proses Digital Forensik
Febri menjelaskan proses tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana sebuah dokumen elektronik diperoleh, apakah data yang didapat sama dengan data saat dilakukan pembacaan, hingga memastikan tidak terjadi perubahan sampai dokumen tersebut digunakan dalam proses persidangan.
“Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut menjadi salah satu bagian yang akan mereka elaborasi lebih lanjut dalam proses persidangan.
Baca juga:
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa Hukum Soroti Surat Penyitaan
Selain persoalan dokumen elektronik, Febri mengatakan jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen dalam gugatan praperadilan kliennya.
Menurutnya, pihaknya tidak mendengar jawaban dari para termohon yang menyebut adanya surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan dari rumah Febrie.
Ini dari jawaban termohon ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Febri juga menyoroti nomor surat penyitaan yang disebut lebih awal dibandingkan nomor surat penyidikan.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” sambung Febri.
Baca juga:
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Siapkan Tiga hingga Empat Ahli
Tim kuasa hukum Febrie selanjutnya akan menyampaikan argumentasi lebih lanjut dalam kesimpulan persidangan.
Tim kuasa hukum Febrie berencana menghadirkan sekitar tiga hingga empat ahli untuk memperkuat permohonan mereka.
Febri menyebut para ahli yang akan dihadirkan berasal dari sejumlah bidang, yakni ahli pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, serta hukum administrasi negara.
“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” kata Febri. (Pon)