Kuasa Hukum Budi Gunawan: Tinggal Tunggu Waktu Pengumuman Status Tersangka Samad
Minggu, 08 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (7/2). Kedatangan Razman ke Bareskrim adalah untuk melengkapi keterangan laporan, dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Razman mengaku ia dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pimpinan KPK Abraham Samad yang melanggar pasal 421 KUHP.
"Selama 30 menit saya diperiksa dan dicecar 4 pertanyaan," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (7/2).
Razman yang juga kuasa hukum mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono melanjutkan, selain melanggar pasal 421 KUHP ia juga menuding Abraham Samad telah melanggar pasal 23 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Mangkir dari Persidangan, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Pertanyakan Komitmen KPK
Bukan hanya itu Razman juga menegaskan bahwa Ketua KPK Abraham Samad dalam waktu dekat akan segera menyandang status tersangka.
"Tinggal menunggu waktu pengumuman saja status tersangka (Abraham Samad)," sambung Razman.
Untuk aturan lain yang dilanggar adalah terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang pelanggaran IT (information technology), di mana telah terjadi pemblokiran rekening milik Budi Gunawan. Serta dugaan pembiaran kasus dan pemaksaan.
"Ada rangkaian yang kita anggap juga pemaksaan, pembiaran pasal 421 itu penyalahgunaan wewenang, maka dari situ ditarik kelihatan bahwa ada unsur pemaksaan dari pihak Abrahan Samad yang sakit hati dari UU Tipikor," paparnya.
Persoalan lain yang diperhatikan serius oleh Razman adalah terkait dugaan pertemuan Abaraham Samad dengan sejumlah elite PDIP dalam pemilu presiden (pilpres) 2014 silam. Dalam pilpres 2014 silam Samad dituding melakukan manuver politik dengan menemui sejumlah elit politik partai berlambang banteng dengan moncong putih untuk meraih tiket calon wakil Presiden mendampingi Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Hakim Tunda Sidang Pra Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan
"Konsetrasi ke Samad karena dia bertemu dengan pak Hasto (Hasto Kristiyanto_red)," tandasnya.
Sebelumnya, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya memperkarakan KPK dengan melaporkan lembaga antirasuah tersebut ke Mabes Polri. KPK dituding dengan sengaja menyebarluaskan ke publik terkait kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
Perseteruan antara KPK dan Polri semakin memanas ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015 silam. Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Bimbingan Karier Mabes Polri pada tahun 2003-2006 silam. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (gms/bhd)