Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Minggu, 13 April 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara korupsi kasus ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun suap sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan suap diberikan lantaran para terdakwa korporasi meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap mereka.
Baca juga:
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujar Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/4) malam.
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng berperan sebagai penyalur duit untuk memengaruhi putusan hakim. Hal ini berjalan mulus setelah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa yang menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Baca juga:
Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan selaku panitera.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambahnya. (Pon)