Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

Selasa, 20 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung membeberkan kronologi foto viral saat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menjamu 2 tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan foto itu terjadi dilaksanakannya pelimpahan berkas tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan tersangka NB, PU, dan TS, Jumat (16/10).

Baca Juga:

Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara

"Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan salat Jumat dan waktu makan siang," ujar Hari Setiyono kepada awak media, di Jakarta, Selasa (20/10).

"Maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan kepada para tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang," sambung dia.

Apalagi, terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan. Sehingga bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di rutan karena posisi tersangka sedang ada di luar rutan.

Pihaknya memastikan tetap memproses kejadian ini. Khususnya, apabila ada prosedur yang dilanggar oleh jajarannya.

"Kami melakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya," beber dia.

"Terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut," pungkasnya.

tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Untuk diketahui, adanya jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.

Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya.

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Baca Juga:

Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan