Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kriminalisasi Pers, Citra Polri Bakal Buruk

Fredy Wansyah - Rabu, 04 Maret 2015

MerahPutih Nasional - Direktur Eksekutif Matriks Indonesia Agus Sudibyo mengatakan, pelaporan majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan merusak citra Polri di mata publik. Bahkan, jika itu tetap terjadi, Polri akan menjadi musuh kebebasan pers.

"Kriminalisasi pers akan semakin merusak citra Polri, karena langkah itu justru akan dilawan dengan keras oleh komunitas pers dan masyarakat sipil," ujar Agus di Jakarta, Rabu (04/03). (BacaSyahrini Ditanya Kapan Kawin oleh Kabareskrim)

Menurut dia, permasalahan jurnalistik harus diselesaikan secara jurnalistik. Maslaah jurnalistik bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers guna melakukan hak jawab. Dengan demikain, imbuh dia, tidak dapat dikriminalkan secara langsung.

Dalam konteks ini, lanjut dia, Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Polri dan perwakilan majalah Tempo untuk antisipasi kalau ada panggilan dari polisi atas pengaduan itu. Lebih lanjut, ditegaskan Agus, Dewan Pers yang punya otoritas memutuskan kasus Tempo itu kasus pers atau kasus kriminal murni.
"Apabila Dewan Pers memutuskan bahwa itu kasus pers, maka polisi tidak bisa menanganinya secara langsung," kata mantan anggota Dewan Pers ini. (Baca Juga: Syahrini: Orang Mabes Cuma Rindu Sama Aku)

Seperti diketahui, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 22 Januari 2015. Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak. (fik)

Baca Artikel Asli