KPU Tugaskan 2 Komisioner Sementara di Kalteng
Kamis, 19 November 2015 -
MerahPutih Politik - Pemberhentian sementara terhadap Ahmad Syar'i, Daan Rismon dan Septi Wawalma oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diamini oleh Ida Budhiyati Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepada wartawan Ida membuka hasil rapat KPU.
"Menyampaikan hasil pleno KPU ya tentang pelaksanaan putusan DKPP yang pertama, kami sudah memberhentikan sementara tiga orang komisioner di KPU provinsi Kalimantan Tengah.
Sanksi ini akhirnya dijatuhkan karena DKPP menilai ada keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kemudian yang kedua kami menerbitkan surat peringatan kepada dua anggota," ujarnya di KPU RI Jakarta pada Kamis,(19/11).
Agar persiapan Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desembe 2015 yang tinggal 2 minggu lagi tidak terganggu KPU Pusat mengirimkan 2 delegasinya, untuk bertugas sementara, sebelum komisioner definitif KPU Kalteng disahkan.
"Kemudian yang ketiga kami mengkoreksi penetapan paslon gubernur, wakil gubernur di provinsi Kalimantan Tengah. Dan kemudian kami juga menugaskan dua orang komisioner untuk ke Kalteng memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan putusan DKPP," ujarnya.(aka)
Baca Juga:
- DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kalteng
- YLBHI: Ini Dosa Besar KPU di Papua
- KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak
- KPU Susun Aturan Calon Tunggal
- KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal