KPU Tidak Terapkan Model 2 Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kamis, 21 September 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," kata dia di Jakarta, Kamis (21/9).

Baca Juga:

Ribuan Pemilih Pindah dari Jakarta ke Daerah Jelang Pemilu 2024

Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Hasyim menyebut bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga:

Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tetap Seperti Pemilu 2019

Meski demikian, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas.

Khususnya saat melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya, lanjut dia, terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan.

“Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri akan Digelar Lebih Awal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan