MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 sesuai dengan jadwal yang ditentukan yakni 22 Mei 2019 mendatang.
Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, keterlambatan penghitungan rekapitulasi suara lantaran panjangnya verifikasi data dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Pramono menjelaskan lamanya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan karena segala perbedaan dan selisih angka perolehan suada dalam formulir hasil pemungutan suara atau C1 Plano betul-betul dikoreksi.
"Sejauh ini kita masih optimis proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu itu sesuai jadwal untuk tingkat nasionalnya nanti tanggal 22 Mei. Karena memang sebenarnya yang paling banyak masalah itu sebenarnya ada di tingkat kecamatan," ujar Pramono di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Pramono menegaskan ketika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan telah selesai maka proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat selanjutnya akan berjalan lancar.
"Jadi kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional itu bisa lebih cepat," tuturnya.
Adapun keputusan hasil Pemilu 2019 nantinya akan ditentukan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara itu dimulai dari tingkat TPS sejak 17-18 April, tingkat kecamatan sejak 18 April - 5 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April - 7 Mei, tingkat provinsi 22 April - 12 Mei, dan nasional 25 April - 22 Mei.
"Itu pengalaman kita di Pemilu ke Pemilu seperti itu. Jadi sejauh ini kita tetap optimis tanggal 22 Mei itu bisa kita selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional," pungkasnya (Asp)