KPU: Perppu Calon Tunggal Besok Terbit

Senin, 03 Agustus 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Komisi pemilihan Umum (KPU) meminta agar Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi enam daerah yang hanya memiliki calon pasangan kepala daerah tunggal. Supaya, keenam daerah tersebut tidak terjadi penundaan Pilkada.

"Kalau semua sudah siap, besok sudah bisa diturunkan, kalau memang perppu adalah pilihan," tegas Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/8

KPU tidak punya banyak waktu apabila Perppu yang diterbitkan bertujuan mengatur Pilkada serentak 2015. Mengingat, tahapan Pilkada terus berproses dan waktu pemungutan suara kian dekat.

"Andaikan kalau ada peraturan perundangan yang baru maka harus segera," ujar dia.

Arief menambahkan, Perppu yang diterbitkan nanti diharapkan dapat mengatur sistem pemilihan, aturan berkompetisi, jumlah pasangan calon kepala daerah, hingga mekanisme pemilihan. Jika Perppu batal terbit, maka sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan pilkada yang hanya memiliki calon tunggal terpaksa harus ditunda hingga tahun 2017.

Diketahui, perpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak 2015 yang ditutup hari ini terdapat lima daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Samarinda, Kota Mataram dan Pacitan. (mad)

BACA JUGA:

KPU Tunda Pilkada di 6 Daerah

KPU: Kalau Mau Keluarin Perpu Jangan Lama-lama

KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Gunakan Ijazah Palsu

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan