Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Gelontorkan Rp 50 Miliar Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal dan Sakit

Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Mei 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.

"Kemudian Kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian Kita menggunakan anggaran yang Ada. kurang lebih 50 miliar," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Jumat (3/4).

Pada 29 april 2019 lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jumlah anggaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS tersebut. Keputusan itu dituangkan melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019.

Petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, cacat permanen mendapatkan Rp 30,8 juta, luka berat menerima Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Para petugas KPPS sedang menjalankan tugasnya pada Pemilu 2019 (Foto: Antaranews)

Pembayaran santunan itu menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi. Optimalisasi yang dimaksud Kemenkeu itu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU. Contohnya menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.

Wahyu menegaskan, santunan itu bukan hanya diperuntukan bagi petugass KPPS melainkan juga para pekerja penyelenggara pemilu yang terkena musibah. "Gak hanya KPPS tapi PKK, PPS. siapapun penyelenggara yang terkena musibah," jelas dia.

Wahyu berharap anggaran yang dialokasi oleh KPU sebesar Rp 500 miliar cukup santunan para korban petugas penyelenggara pemilu. "Kita berharap anggaranya memadai, sambil Kita berdoa yang baik korban tidak bertambah lagi," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli