MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang digelar pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan pihaknya tidak akan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah ibu kota.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, semua warga Jakarta yang sedang di luar kota harus mencoblos di Jakarta sesuai TPSnya.
"Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos, tinggal di luar DKI nyoblos-nya yang ada di DKI, kami enggak buka TPS di luar DKI Jakarta," kata Wahyu di Jakarta yang dikutip Selasa (23/7).
Menurut Wahyu, Pemilu kemarin berbeda dengan Pilkada. Sebab di Pemilu ada Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan calon yang sama. Berbeda dengan Pilkada, di mana setiap daerah berbeda-beda calon yang maju.
Baca juga:
NasDem Tegaskan Duet Anies dan Kaesang Belum Berjodoh untuk Pilkada DKI 2024
"Nyoblos-nya di Jakarta, harus Jakarta, kita kan dapil harus provinsi, kecuali kemarin pemilu kan dapil nasional," urai dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan terkait memutakhirkan data pemilih itu secara wilayah atau de jure berdasarkan dokumen kependudukan yang ada.
"Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI Jakarta atau walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta," jelas Fahmi.
Lebih lanjut, kata dia, jumlah warga yang tinggal di luar Jakarta masih belum didapat karena mereka hanya mendata warga yang punya KTP di Jakarta saja.
"Termasuk juga tadi yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya seperti yang meninggal dunia atau ahli status dari sipil menjadi polri, kemudian belum berusia 17 tahun," tuturnya.
Baca juga:
Anies Dilarang Pilih Kader NasDem Jadi Cawagub di Pilkada DKI
Ia menuturkan, pemilih-pemilih yang tidak sesuai tersebut harus didukung oleh dokumen pendukung dan tidak asal dihapus saja.
"Terhadap pemilih-pemilih tersebut harus ada dokumen pendukungnya. Jadi kami tidak bisa sekedar mencoret-coret, men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan tanpa ada dokumen pendukung," tutupnya. (Asp)