KPU DKI: Tetap Nyoblos di Jakarta bagi Warga di Luar Provinsi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 23 Juli 2024
KPU DKI: Tetap Nyoblos di Jakarta bagi Warga di Luar Provinsi

Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih). 

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang digelar pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan pihaknya tidak akan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah ibu kota.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, semua warga Jakarta yang sedang di luar kota harus mencoblos di Jakarta sesuai TPSnya.

"Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos, tinggal di luar DKI nyoblos-nya yang ada di DKI, kami enggak buka TPS di luar DKI Jakarta," kata Wahyu di Jakarta yang dikutip Selasa (23/7).

Menurut Wahyu, Pemilu kemarin berbeda dengan Pilkada. Sebab di Pemilu ada Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan calon yang sama. Berbeda dengan Pilkada, di mana setiap daerah berbeda-beda calon yang maju.

Baca juga:

NasDem Tegaskan Duet Anies dan Kaesang Belum Berjodoh untuk Pilkada DKI 2024

"Nyoblos-nya di Jakarta, harus Jakarta, kita kan dapil harus provinsi, kecuali kemarin pemilu kan dapil nasional," urai dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan terkait memutakhirkan data pemilih itu secara wilayah atau de jure berdasarkan dokumen kependudukan yang ada.

"Jadi selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI Jakarta tetap kami akan data sebagai pemilih di DKI Jakarta atau walaupun sudah tinggal di luar DKI Jakarta," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, kata dia, jumlah warga yang tinggal di luar Jakarta masih belum didapat karena mereka hanya mendata warga yang punya KTP di Jakarta saja.

"Termasuk juga tadi yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya seperti yang meninggal dunia atau ahli status dari sipil menjadi polri, kemudian belum berusia 17 tahun," tuturnya.

Baca juga:

Anies Dilarang Pilih Kader NasDem Jadi Cawagub di Pilkada DKI

Ia menuturkan, pemilih-pemilih yang tidak sesuai tersebut harus didukung oleh dokumen pendukung dan tidak asal dihapus saja.

"Terhadap pemilih-pemilih tersebut harus ada dokumen pendukungnya. Jadi kami tidak bisa sekedar mencoret-coret, men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan tanpa ada dokumen pendukung," tutupnya. (Asp)

#Pilkada Dki #KPU DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Ingatkan Gubernur Pramono, Proyek Lapangan Padel di Meruya harus Disanksi jika Langgar Aturan
Pemerintah DKI juga harus menjelaskan mengapa pembangunan dapat dimulai.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
PSI Ingatkan Gubernur Pramono, Proyek Lapangan Padel di Meruya harus Disanksi jika Langgar Aturan
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
Ketua DPRD DKI Tagih KPU Kembalikan Sisa Uang Pilkada Putaran Kedua Rp 466 Miliar
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran pilkada.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Maret 2025
Ketua DPRD DKI Tagih KPU Kembalikan Sisa Uang Pilkada Putaran Kedua Rp 466 Miliar
Indonesia
Jembatani Warga Jakarta, KPU DKI Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono - Rano
Buku ini pada gilirannya dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jembatani Warga Jakarta, KPU DKI Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono - Rano
Indonesia
DPRD Gelar Paripurna Penetapan Pramono-Rano Karno Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
DPRD Jakarta siap bekerja sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk membangun Jakarta lebih baik lagi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Januari 2025
DPRD  Gelar Paripurna Penetapan Pramono-Rano Karno Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
Indonesia
Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov
Dana hibah yang akan dikembalikan KPU Jakarta ke Pemprov akan tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov
Indonesia
Ketua DPRD Jakarta Setuju Gubernur tidak Dipilih Rakyat
Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD dapat menekan biaya yang besar dari pemilihan langsung.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Januari 2025
Ketua DPRD Jakarta Setuju Gubernur tidak Dipilih Rakyat
Indonesia
DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta
Surat tersebut akan dikirimkan ke pemerintah pusat secepatnya sehingga pada 7 Februari 2025 bisa dilakukan pelantikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Januari 2025
DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta
Berita Foto
Penetapan Pasangan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025).Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) menyampaikan pidato pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Januari 2025
Penetapan Pasangan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Bagikan