KPU DKI Persilakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Rabu, 19 Juni 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PASANGAN bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan pilkada oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, jika keberatan dengan keputusan tersebut, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardanau dipersilakan menyampaikan hal tersebut melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Masih ada ruang untuk bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa proses, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilihan. Ruangnya ada di Bawaslu," kata Dody di Jakarta, Rabu (19/6).
Dody mengatakan KPU DKI Jakarta menghormati pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardanau jika tidak terima dengan keputusan tersebut dengan menempuh jalur Bawaslu. "Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," tuturnya.
Baca juga:
Respons Pj Heru Ada Logo Pemprov DKI pada Duet Budi-Kaesang di Pilkada DKI
KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada
Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 782.308 tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan jumlah dukungan memenuhi syarat ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Dengan begitu, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui SILON.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang dimasukkan di SILON maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun, tapi sudah kawin.(Asp)
Baca juga:
Kontestasi Pilkada DKI 2024, Ketum Golkar: Raffi Ahmad 'On The Way' Jakarta