KPU DKI Persilakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Keberatan ke Bawaslu


KPU DKI terima perbaikan persyaratan dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di pilkada Jakarta. (foto: KPU DKI).
MERAHPUTIH.COM - PASANGAN bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan pilkada oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, jika keberatan dengan keputusan tersebut, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardanau dipersilakan menyampaikan hal tersebut melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Masih ada ruang untuk bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa proses, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilihan. Ruangnya ada di Bawaslu," kata Dody di Jakarta, Rabu (19/6).
Dody mengatakan KPU DKI Jakarta menghormati pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardanau jika tidak terima dengan keputusan tersebut dengan menempuh jalur Bawaslu. "Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," tuturnya.
Baca juga:
Respons Pj Heru Ada Logo Pemprov DKI pada Duet Budi-Kaesang di Pilkada DKI
KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada
Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 782.308 tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan jumlah dukungan memenuhi syarat ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Dengan begitu, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui SILON.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang dimasukkan di SILON maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun, tapi sudah kawin.(Asp)
Baca juga:
Kontestasi Pilkada DKI 2024, Ketum Golkar: Raffi Ahmad 'On The Way' Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
