KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh

Selasa, 16 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut pihaknya dirugikan dengan adanya aturan yang melarang berkampanye di Pesantren. Semestinya menurut dia, berkampanye di pesantren dibolehkan karena UU Pemilu tidak menyebut spesifik terkait larangan berkampanye di pesantren.

"Aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU tidak sebut pesantren lembaga pendidikan.ini yang akan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan, mestinya boleh," kata Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Senin (15/10).

Karding menjelaskan alasan pesantren boleh dijadikan lokasi kampanye karena adanya sejumlah perbedaan antara pesantren dengan lembaga pendidikan pada umumnya.

"Sebenarnya tidak bisa disamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. kenapa? pesantren itu yang disebut santri ada dua jenis. ada santri yang tinggal bertahun-tahun dan ada yang memang tidak tinggal di situ," terang Karding.

Para Santri di Jawa Timur
Sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren mengikuti jalan santai bersarung (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Nah, pesantren di Indonesia ujar Politisi PKB itu, santrinya bermukim dari masuk sampai lulus.

"Rumah mereka disitu. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata dia.

Sehingga, bias penafsiran ini perlu didiskusikan kembali agar kedepannya ada penyatuan pemahaman terkait aturan dan UU tersebut.

"Iya (akan dibicarakan)," tuturnya.

Alasan berikutnya, lanjut Karding, di pesanten NU khususnya ada tradisi silaturahmi dan saling mengunjungi antara satu dengan lainnya. Apalagi Kiai Ma'ruf merupakan Ulama NU yang rutinitasnya berdakwah, mengajar dan berkunjung ke Pesantren NU.

"Kiai Ma'ruf Amin adalah Kiai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitas nya berkunjung ke komunitas satu dan lain. di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah, berkunjung dan mengajar," imbuhnya.

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hanya saja secara detail UU itu tidak menyebut Pesantren merupakan tempat atau lembaga pendidikan.

Di lain pihak, KPU sendiri telah menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan di pesantren karena terhitung sebagai lembaga pendidikan.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan