Pilpres 2019

KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Oktober 2018
KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut pihaknya dirugikan dengan adanya aturan yang melarang berkampanye di Pesantren. Semestinya menurut dia, berkampanye di pesantren dibolehkan karena UU Pemilu tidak menyebut spesifik terkait larangan berkampanye di pesantren.

"Aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU tidak sebut pesantren lembaga pendidikan.ini yang akan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan, mestinya boleh," kata Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Senin (15/10).

Karding menjelaskan alasan pesantren boleh dijadikan lokasi kampanye karena adanya sejumlah perbedaan antara pesantren dengan lembaga pendidikan pada umumnya.

"Sebenarnya tidak bisa disamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. kenapa? pesantren itu yang disebut santri ada dua jenis. ada santri yang tinggal bertahun-tahun dan ada yang memang tidak tinggal di situ," terang Karding.

Para Santri di Jawa Timur
Sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren mengikuti jalan santai bersarung (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Nah, pesantren di Indonesia ujar Politisi PKB itu, santrinya bermukim dari masuk sampai lulus.

"Rumah mereka disitu. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata dia.

Sehingga, bias penafsiran ini perlu didiskusikan kembali agar kedepannya ada penyatuan pemahaman terkait aturan dan UU tersebut.

"Iya (akan dibicarakan)," tuturnya.

Alasan berikutnya, lanjut Karding, di pesanten NU khususnya ada tradisi silaturahmi dan saling mengunjungi antara satu dengan lainnya. Apalagi Kiai Ma'ruf merupakan Ulama NU yang rutinitasnya berdakwah, mengajar dan berkunjung ke Pesantren NU.

"Kiai Ma'ruf Amin adalah Kiai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitas nya berkunjung ke komunitas satu dan lain. di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah, berkunjung dan mengajar," imbuhnya.

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hanya saja secara detail UU itu tidak menyebut Pesantren merupakan tempat atau lembaga pendidikan.

Di lain pihak, KPU sendiri telah menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan di pesantren karena terhitung sebagai lembaga pendidikan.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi

#Pondok Pesantren #Pilpres 2019 #Bawaslu #Komisi Pemilihan Umum #Abdul Kadir Karding
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan