Pilpres 2019

KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Oktober 2018
KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut pihaknya dirugikan dengan adanya aturan yang melarang berkampanye di Pesantren. Semestinya menurut dia, berkampanye di pesantren dibolehkan karena UU Pemilu tidak menyebut spesifik terkait larangan berkampanye di pesantren.

"Aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU tidak sebut pesantren lembaga pendidikan.ini yang akan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan, mestinya boleh," kata Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Senin (15/10).

Karding menjelaskan alasan pesantren boleh dijadikan lokasi kampanye karena adanya sejumlah perbedaan antara pesantren dengan lembaga pendidikan pada umumnya.

"Sebenarnya tidak bisa disamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. kenapa? pesantren itu yang disebut santri ada dua jenis. ada santri yang tinggal bertahun-tahun dan ada yang memang tidak tinggal di situ," terang Karding.

Para Santri di Jawa Timur
Sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren mengikuti jalan santai bersarung (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Nah, pesantren di Indonesia ujar Politisi PKB itu, santrinya bermukim dari masuk sampai lulus.

"Rumah mereka disitu. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata dia.

Sehingga, bias penafsiran ini perlu didiskusikan kembali agar kedepannya ada penyatuan pemahaman terkait aturan dan UU tersebut.

"Iya (akan dibicarakan)," tuturnya.

Alasan berikutnya, lanjut Karding, di pesanten NU khususnya ada tradisi silaturahmi dan saling mengunjungi antara satu dengan lainnya. Apalagi Kiai Ma'ruf merupakan Ulama NU yang rutinitasnya berdakwah, mengajar dan berkunjung ke Pesantren NU.

"Kiai Ma'ruf Amin adalah Kiai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitas nya berkunjung ke komunitas satu dan lain. di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah, berkunjung dan mengajar," imbuhnya.

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hanya saja secara detail UU itu tidak menyebut Pesantren merupakan tempat atau lembaga pendidikan.

Di lain pihak, KPU sendiri telah menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan di pesantren karena terhitung sebagai lembaga pendidikan.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi

#Pondok Pesantren #Pilpres 2019 #Bawaslu #Komisi Pemilihan Umum #Abdul Kadir Karding
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo. Hasan Abdullah Sahal mengungkap makna satu abad pengabdian Gontor.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Prabowo Hadir di 100 Tahun Gontor, Hasan Abdullah Sahal Ungkap Makna di Balik Nama 'Gontor'
Indonesia
100 Tahun Gontor: Prabowo Hadir, Mushaf Al-Qur'an Karya Santri Diluncurkan
Presiden Prabowo menghadiri puncak peringatan 100 tahun Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu 19 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
100 Tahun Gontor: Prabowo Hadir, Mushaf Al-Qur'an Karya Santri Diluncurkan
Indonesia
Kemarau Panjang Makin Terasa, 2.000 Santri Gelar Salat Istisqa dan Panjatkan Doa
Sebanyak 2.000 santri Ponpes Budi Utomo menggelar Salat Istisqa di tengah kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Soloraya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Kemarau Panjang Makin Terasa, 2.000 Santri Gelar Salat Istisqa dan Panjatkan Doa
Indonesia
Dapur SPPG Kalitengah Disuspend Usai 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Diduga Keracunan
Sebanyak 431 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo diduga keracunan usai menyantap MBG. Dapur SPPG Kalitengah Tanggulangin disuspend sementara BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Dapur SPPG Kalitengah Disuspend Usai 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Diduga Keracunan
Indonesia
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Ibu santri korban pembakaran di Ponpes NTB menyampaikan surat haru ke Presiden Prabowo Subianto dalam RDPU DPR.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan