KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut pihaknya dirugikan dengan adanya aturan yang melarang berkampanye di Pesantren. Semestinya menurut dia, berkampanye di pesantren dibolehkan karena UU Pemilu tidak menyebut spesifik terkait larangan berkampanye di pesantren.
"Aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan. tapi PKPU tidak sebut pesantren lembaga pendidikan.ini yang akan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana ke depan, mestinya boleh," kata Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Senin (15/10).
Karding menjelaskan alasan pesantren boleh dijadikan lokasi kampanye karena adanya sejumlah perbedaan antara pesantren dengan lembaga pendidikan pada umumnya.
"Sebenarnya tidak bisa disamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. kenapa? pesantren itu yang disebut santri ada dua jenis. ada santri yang tinggal bertahun-tahun dan ada yang memang tidak tinggal di situ," terang Karding.
Nah, pesantren di Indonesia ujar Politisi PKB itu, santrinya bermukim dari masuk sampai lulus.
"Rumah mereka disitu. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata dia.
Sehingga, bias penafsiran ini perlu didiskusikan kembali agar kedepannya ada penyatuan pemahaman terkait aturan dan UU tersebut.
"Iya (akan dibicarakan)," tuturnya.
Alasan berikutnya, lanjut Karding, di pesanten NU khususnya ada tradisi silaturahmi dan saling mengunjungi antara satu dengan lainnya. Apalagi Kiai Ma'ruf merupakan Ulama NU yang rutinitasnya berdakwah, mengajar dan berkunjung ke Pesantren NU.
"Kiai Ma'ruf Amin adalah Kiai yang kerjanya berdakwah dan salah satu rutinitas nya berkunjung ke komunitas satu dan lain. di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah, berkunjung dan mengajar," imbuhnya.
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hanya saja secara detail UU itu tidak menyebut Pesantren merupakan tempat atau lembaga pendidikan.
Di lain pihak, KPU sendiri telah menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan di pesantren karena terhitung sebagai lembaga pendidikan.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Asal Api Kebakaran Ponpes Al Mawaddah Ciganjur dari Kompor, 23 Santri Dirawat di 2 RS
Bantu Padamkan Api, Puluhan Santri Al Mawaddah Ciganjur Sesak Napas Dilarikan ke RS
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan