KPU Belum Pastikan Nasib Lima Daerah Tertunda Pilkada
Jumat, 11 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan nasib lima daerah yang tertunda dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 yang digelar 9 Desember lalu. Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara), Kabupaten Simalungung (Sumatera Utara), Kota Manado (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Fak-Fak (Papua Barat).
Kepastian pelaksanaan Pilkada kelima daerah tersebut diakui Ketua KPU Husni Kamil Manik. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan hukum. Rencananya, KPU juga akan melayangkan memori kasasi untuk memprioritaskan kasus tersebut agar cepat terselesaikan.
"Tergantung berapa lama penyelesaian persidangannya. Nanti, pasca sudah ada kepastian, nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), membuat jadwal, memastikan anggaran, masih ada atau tidak," kata Husni di gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).
Menurut Husni, lima daerah yang ditunda masih mengikuti proses hukum dan persidangan masih berjalan. Jadi hingga saat ini, belum ada putusan yang mengikat untuk daerah yang ditunda tersebut.
"Kami masih mengikuti proses hukumnya, persidangan kan belum selesai, utamanya yang tiga putusan sela itu masih menunggu putusan finalnya di tingkatan PTTUN. Sementara dua lagi, kami menyatakan kasasi dan untuk Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah), kami sudah mengajukan memori kasasi, kemudian kami juga mengajukan usulan perioritas penyelesaian sengketa ini ke MA," kata Husni.
Sebelumnya, KPU beralasan penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta terkait sengketa pasangan calon.
Sedianya, pemungutan suara di lima daerah itu diadakan Rabu (09/12) dalam Pilkada Serentak di seluruh Indonesia. Hingga kini, KPU belum bisa memastikan kapan pilkada di daerah-daerah yang ditunda itu akan digelar.
Sementara itu, dalam kasus Kalimantan Tengah, pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunda hingga waktu yang belum ditetapkan karena gugatan satu pasangan calon dikabulkan oleh PTTUN, sedangkan nama pasangan itu tidak masuk di kertas suara yang sudah dipesan untuk dicetak. (dit)
BACA JUGA:
- KPU Akui Angka Golput Tinggi
- Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2015
- Pilkada Kalteng Ditunda, Mantan Gubernur Kesal
- Diduga Curang saat Pilkada, Airin akan Diadukan ke MK
- KPU: PIlkada Serentak Sesuai Harapan