KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI

Senin, 04 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali bersuara terkait melonjaknya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam beberapa waktu terakhir. Mereka membantah adanya penggelembungan suara PSI dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) seperti ramai diperbincangkan publik.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).

Baca Juga:

Suara PSI Melejit, PKB Minta KPU Tak Alergi Hitung Ulang Suara di Daerah

Idham menerangkan Sirekap merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C. Hasil resmi suara Pemilu 2024 merujuk rekapitulasi penghitungan suara secara manual, bukan Sirekap.

"Kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, dan pada akhirnya pada tingkat rekapitulasi KPU RI tingkat nasional," jelas Idham.

Menurut Idham, perolehan suara peserta pemilu berpatokan pada Formulir (Form) C. Angka-angka yang tercatat di Sirekap harus diperiksa kembali lantaran terdapat kelemahan dalam membaca gambar foto Form C.

Baca Juga:

Real Count Terkini Pileg DPR Pagi ini, Suara PSI Dekati 4 Persen

"(Sehingga) yang ada adalah ketidakakuratan OCR (Optical Character Recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil Plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil real count KPU per Senin (4/3), perolehan suara PSI menyentuh 2.404.212 atau 3,13 persen. Dari 65,84 persen suara yang masuk ke KPU, partai besutan Kaesang Pangarep itu makin mendekati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen, sebagai syarat untuk memperoleh kursi di parlemen DPR. (Knu)

Baca Juga:

Suara PSI Meroket, Kader Klaim Bukti 'Kaesang Effect'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan