Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 15 Persen

Zulfikar Sy - Rabu, 20 Januari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya baru 15,34 persen.

Dari 378.553 penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya, baru 58.070 yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 berdasarkan aplikasi e-LHKPN.

"Kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 penyelenggara negara. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (19/1) malam.

Baca Juga:

Pleno Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon, Bajo Kurang LHKPN dan Teguh Surat PAW

Untuk itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020. Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.

"LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," imbuh Ipi.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

KPK (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
KPK (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atau lampiran 4 atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000.

"Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," ujarnya.

Untuk itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Baca Juga:

KPK Sebut 46.549 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol download tanda terima," kata Ipi. (Pon)

Baca Juga:

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Mencapai 92,81 Persen

Baca Artikel Asli