Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. Lalu, pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Farida Arafiq," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Farida sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Baca juga:

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK, Sebut sedang bersama Ahmad Luthfi

Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," lanjut Asep.

Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

Baca juga:

KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp 622 Miliar

"Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucap Asep.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pon)

Baca Artikel Asli