KPK Tuntut Bupati Lampung Utara Agung Magkunegara 10 Tahun Bui

Rabu, 10 Juni 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Agung terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 subsidiair 1 tahun kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa I tetap ditahan," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (9/6).

Baca Juga

KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara

Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut agar Agung dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar dikurangi uang yang telah disita dan dikembalikan selambatnya satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Agung Ilmu Mangkunegara tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

bupati lampung utara
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Instagram/@agungilmumangkunegara

Agung akan dipidana penjara selama tiga tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Agung dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa.

Baca Juga

Usut Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Lampung Utara

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Agung tidak berterus terang atau berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa I sudah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya," imbuh Jaksa KPK itu.

Jaksa meyakini Agung menerima suap dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri terkait sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. (Pon)

Baca Juga:

Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan