KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel
Rabu, 06 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat perintah penangkapan itu diterbitkan per 7 Oktober 2024. KPK juga menerbitkan surat yang melarang Sahbirin ke luar negeri.
?
"KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per 7 Oktober 2024," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC, KPK, Jalarta, Rabu (6/11).
?
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin pada Selasa (6/11), KPK telah menyampaikan hal tersebut. Gugatan praperadilan itu terkait dengan langkah KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap terkait dengan sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel.
?
KPK mengatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga saat persidangan berlangsung. KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.
Baca juga:
?
Sahbirin, kata Budi, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
?
"KPK telah menggeledah di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," ujarnya.
?
Budi mengatakan Sahbirin hingga saat ini tidak ditahan, tetapi juga tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugasnya.
?
"Kondisi ini menunjukkan SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 24,8 Miliar