KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel


KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel (MP/Didik Setiawan(
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat perintah penangkapan itu diterbitkan per 7 Oktober 2024. KPK juga menerbitkan surat yang melarang Sahbirin ke luar negeri.
?
"KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per 7 Oktober 2024," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC, KPK, Jalarta, Rabu (6/11).
?
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin pada Selasa (6/11), KPK telah menyampaikan hal tersebut. Gugatan praperadilan itu terkait dengan langkah KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap terkait dengan sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel.
?
KPK mengatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga saat persidangan berlangsung. KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.
Baca juga:
?
Sahbirin, kata Budi, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
?
"KPK telah menggeledah di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," ujarnya.
?
Budi mengatakan Sahbirin hingga saat ini tidak ditahan, tetapi juga tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugasnya.
?
"Kondisi ini menunjukkan SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
