MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang Rp10 juta ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Fakta aliran uang itu terungkap dalam sidang praperadilan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, semalam.
Namun, kata Basaria, pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami mengenai hal tersebut. Nantinya, setelah semua bukti dan informasi yang memadai lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut aliran uang. "Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," ujar dia.
Diketahui nama Menag Lukman muncul dalam sidang Praperadilan Romi. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Mulanya, Tim biro hukum KPK menjelaskan, terkait dengan kronologi kasus tersebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan (OTT) sampai penetapan tersangka dan penahanan. Selain itu, ada juga bukti berupa surat, dokumen, sadapan dan uang berjumlah 30 bukti.
"Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Romi) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," kata anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5)
Dalam perkara ini, Romi diduga menerima uang terkait seleksi jabatan di Kemenag dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. KPK kemudian mengumumkannya kepada publik ketika itu.
Muafaq awalnya diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, melalui jalur Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, di sisi lain Muafaq juga minta bantuan kepada Romi melalui saudaranya Abdul Wahab.
Secara bersamaam, Haris juga mencalonkan diri selaku Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, meski cacat administrasi lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin. Haris pun akhirnya minta bantuan kepada Gugus.
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," papar tim biro hukum.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2019, lanjut tim biro hukum KPK, Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.
Pasca dilantik, Haris mengirim pesan singkat kepada Romi yang pada intinya menyampaikan terimakasih, serta akan terus memperkuat PPP khususnya di Jawa Timur. Disaat itu, Haris juga memberikan uang kepada Lukman Hakim karena telah melantiknya sebagai Kepala Kanwil.
"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK. (Pon)