KPK Tahan Petinggi KMP
Jumat, 10 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Bekas Menteri Agama yang juga salah satu petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) Suryadharma Ali resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma Ali yang juga bekas pucuk pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi ditahan oleh KPK setelah 7 jam diperiksa.
Suryadharma Ali (SDA) sendiri mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga anti rasuah tersebut. Hal tersebut disebebkan saat diperiksa oleh KPK, ia mengaku hanya dimintai latar belakang keluarga dan sama sekali belum masuk dalam ranah materi perkara.
"Tadi saya baru diperiksa dan ditanya siapa nama isteri saya, anak saya dan kelurga saya. Jadi baru sampai disitu saja dan belum masuk ke dalam ranah perkara yang dimaksud," kata Suryadharma Ali di gedung KPK, Jumat (10/4).
Lebih lanjut bekas aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan. Setelah ditanyakan latar belakang keluarga, penyidik KPK langsung menyodorkan surat penahanan. Ia juga mengaku, begitu surat penahahan keluar dirinya dipaksa untuk segera menandatangani surat tersebut beserta dengan Berita Acara (BA) tersebut.(Baca: Mencari Keadilan, SDA Penuhi Panggilan KPK)
"Jadi sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil," tandas SDA.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Suryadharma Ali ditahan KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013 dan pada tahun 2010-2011.
Suryadharma Ali yang juga salah satu presidium di KMP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 22 Mei 2014 silam, terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.(Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Rabu (8/4) dengan sangkaan baru. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut Suryadharma Ali disangka telah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan sprindik per tanggal 24 Desember 2014 dengan tersangka atas nama SDA, perkara yang sama namun tempus yang beda, tahun 2010-2011," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (8/4). (bhd)