KPK Sita Kartu ATM Terkait Dugaan Korupsi Menteri Edhy Prabowo
Rabu, 25 November 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Gatot Edhy Prabowo, Selasa (24/11). Operasi penangkapan dilakukan mulai pukul 23.18 WIB hingga Rabu (25/11) 01.30 WIB.
"Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/11).
Baca Juga
Wakil Ketua KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Bersama Keluarga
Ali menjelaskan dalam operasi ini KPK mengamankan total 17 orang. Di antaranya Menteri Edhy beserta istri, beberapa pejabat di KKP dan pihak swasta. Menurut dia, mereka yang ditangkap telah dibawa ke kantor KPK Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta.
"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," tutur pejabat KPK itu.
Terkait sejumlah barang bukti termasuk kartu ATM yang diamankan terkait dugaan korupsi Menteri Edhy saat ini juga masih diproses KPK. "Saat ini masih diinventarisir oleh tim," tegas Ali.

Kasus penangkapan Menteri Edhy ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster. Fakta ini sebelumnya juga ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam pesan singkat kepada MerahPutih.com, Rabu (25/11).
"Benar KPK tangkap Menteri KKP berkait ekspor benur tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta," kata dia, menjawab MerahPutih.com, Rabu (25/11).
Menurut Ghufron, ada sejumlah orang yang ikut diamankan dalam proses penangkapan petinggi Partai Gerindra itu. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
“Yang bersangkutan (Edhy Prabowo) ditangkap bersama beberapa orang dari Kementerian Kelautan dan keluarganya,” tutup wakil ketua KPK termuda itu. (Pon)
Baca Juga