KPK Sita Emas Batangan 500 Gram Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Kamis, 28 Februari 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan seberat 500 gram terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Dugaan suap terkait dengan proyek penyediaan air minum kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang kasatker," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Menurut Febri penyidik menyita emas seberat ratusan gram itu dari salah satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono.
"Jadi (disita dari) satu orang ya, dengan berat sekitar 500 gram jadi ada 5 batang logam mulia masing masing beratnya 100 gram. Itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kemenpupera," jelas Febri.

Namun, Febri enggan mengungkap identitas Kasatker yang diduga sebagai penerima emas batangan itu. Febri hanya menyebut emas batangan itu disita dari Kasatker yang masih berstatus sebagai saksi.
"Nah itu bagian dari materi penyidikan. Saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum bisa disampaikan sekarang. Yang pasti 5 batangan emas masing-masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat Kempupera. Uang tersebut diduga diterima oleh pejabat Kempupera terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Menurut Febri hingga saat ini sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang kepada KPK. Uang yang dikembalikan para pejabat Kempupera itu secara total mencapai Rp 20,4 miliar, US$148.500 dan Sin$28.100.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, US$ 148.500dan Sin$ 28.100," pungkas Febri.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Uno Janji Gratiskan Pajak Dua Tahun Bagi Pelaku UMKM