KPK Sita Emas Batangan 500 Gram Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan seberat 500 gram terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Dugaan suap terkait dengan proyek penyediaan air minum kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang kasatker," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Menurut Febri penyidik menyita emas seberat ratusan gram itu dari salah satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono.
"Jadi (disita dari) satu orang ya, dengan berat sekitar 500 gram jadi ada 5 batang logam mulia masing masing beratnya 100 gram. Itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kemenpupera," jelas Febri.
Namun, Febri enggan mengungkap identitas Kasatker yang diduga sebagai penerima emas batangan itu. Febri hanya menyebut emas batangan itu disita dari Kasatker yang masih berstatus sebagai saksi.
"Nah itu bagian dari materi penyidikan. Saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum bisa disampaikan sekarang. Yang pasti 5 batangan emas masing-masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat Kempupera. Uang tersebut diduga diterima oleh pejabat Kempupera terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Menurut Febri hingga saat ini sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang kepada KPK. Uang yang dikembalikan para pejabat Kempupera itu secara total mencapai Rp 20,4 miliar, US$148.500 dan Sin$28.100.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, US$ 148.500dan Sin$ 28.100," pungkas Febri.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Uno Janji Gratiskan Pajak Dua Tahun Bagi Pelaku UMKM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI