KPK Sita Barang Bukti dari Kasus Bank BJB, Ada Deposito Rp 70 Miliar hingga Aset Tanah dan Bangunan
Kamis, 13 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 70 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih 70 miliar rupiah," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah motor, mobil, dan aset tanah serta bangunan terkait kasus ini.
"Yang kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Cegah Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Cs Bepergian ke Luar Negeri
Budi menjelaskan dalam mengusut kasus ini, pihaknya sudah menggeledah 12 lokasi selama tiga hari terakhir. Salah satunya rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil .
"Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat," ujar Budi.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi serta Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan
Kemudian. pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Adapun, kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)