KPK Sebut Legislator Gerindra Heri Gunawan Buat Yayasan Tampung CSR BI
Rabu, 23 April 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan Heri Gunawan untuk meminta keterangan terkait dana CSR BI yang digunakan Heri.
“Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut Asep, Heri diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung uang CSR BI. Ia menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang dilakukan oleh Anggota DPR Fraksi NasDem Satori.
“Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini,” ujarnya.
Baca juga:
Periksa Anggota DPR Satori, KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI
“Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapilnya juga berbeda. Seperti itu,” tambahnya.
Asep mengatakan, pihaknya ingin menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diterima oleh yayasan Satori, yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia mencontohkan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, namun tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.
"Ini yang satu-satu kita cek apakah benar misalkan ini untuk 50 rumah. Pada kenyataan yang kita temukan, tidak semuanya, tidak 50 rumahnya dibangun. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," ungkap Asep.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT 04/07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dini hari itu, tim penyidik menyita dokumen, handphone dan catatan terkait kasus CSR BI. (Pon)