KPK Pindahkan Anas ke Lapas Sukamiskin Hari Ini
Rabu, 17 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Ketua Bidang Media dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini, Rabu (17/6), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Infonya sih hari ini," ujar Priharsa saat di konfirmasi melalui saluran telepon pintar.
Pantauan Merahputih.com, sampai berita ini ditulis, belum terlihat adanya kesibukan di KPK untuk melakukan pemindahan tersangka kasus dugaan korupsi hambalang Anas Urbaningrum. Para awak media masih terlihat menanti di pintu belakang Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Anas, melalui pengacaranya, Firman Wijaya, meminta untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin usai putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Firman beralasan, di lapas tersebut Anas dapat berkumpul dengan rekan-rekan separtainya dahulu, seperti Andi Mallarangeng.
MA telah menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. MA menambah hukumanan tahanan Anas selama 14 tahun dan denda 5 milliar subsider satu tahun empat bulan kurungan dan denda uang Rp 57.592.330.580 kepada negara. (AB)
Baca Juga: