MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Langkah banding dipertimbangkan lembaga antirasuah lantaran dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Baca Juga
Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP
Jaksa Penuntut KPK, M. Takdir Suhan mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim Jaksa untuk menganalisis putusan Hakim. Untuk itu, Jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.
"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," ujarnya.
Takdir mengatakan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan Jaksa. Salah satunya menolak permohonan JC Wahyu Setiawan.
Selain itu, pidana badan yang dijatuhkan hakim, yakni 6 tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni 8 tahun. Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," kata Takdir.
Dosa
Baca Juga Penangkapan Wahyu Setiawan Penting untuk Bongkar Tak Terlihat KPU
Dalam putusannya, Hakim meyakini Wahyu bersama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Wahyu juga terbukti menerima uang Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. (Pon)