KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Senin, 26 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasar penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4).

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Masa penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Mei 2021.

Diketahui, Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK yang berada di bawah kantor Dewas KPK.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

Baca Juga:

Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah

Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy, dan Nurdin diduga juga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri pun diduga menerima uang Rp 1miliar dan Rp2,2 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan