KPK Periksa untuk Dira Kurniawan Mochtar Tersangka Syarifuddin Temenggung

Senin, 09 Oktober 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar, terkait kasus ‎dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dira diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Saksi Dira Kurniawan, swasta, ‎kami periksa untuk tersangka SAT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (9/10).

Pemeriksaan Dira sebagai saksi di kasus ini bukanlah kali pertama, pada Rabu (3/5) silam, Dira juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)

Atas kasus ini, Dira telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam. Pencegahan dilakukan karena Dira diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.

Untuk diketahui ‎setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.‎

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya di: Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung Dicekal Enam Bulan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan