KPK Periksa Tiga Saksi Terkait OTT Wali Kota Cilegon
Kamis, 26 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon, Banten. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate.
Tiga saksi yang akan diperiksa itu, antara lain Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sri Widayati, staf Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cilegon Indri, dan Wahyu Ida Utama dari unsur swasta.
"Penyidik mendalami terkait penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan tanggung jawab sosial perusahaan alias 'Corporate Social Responsibility (CSR)' yang terkait dengan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (26/10).
KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami," ucap Febri.
Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Iman meminta Rp 2,5 miliar kepada Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Rp 700 juta kepada Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro. (*)