KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Senin, 26 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.

Fuad yang diketahui merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).

“Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (26/1).

Budi mengatakan, KPK meyakini Fuad akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga:

KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini," tuturnya.

Keterangan dari setiap saksi, kata Budi, termasuk Fuad sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Pon)

Baca juga:

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan