MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Bhumi Prasaja dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.
Para petinggi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Bhumi Prasaja Tony Sukistio Ardjo, Komisaris Utama PT Bhumi Prasaja Durban Latif Ardjo dan Dirut Bhumi Prasaja (2014-2026) Rasjid Ansharry Aldin. Mereka akan diperiksa melengkapi berkas perkara tersangka Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (LRS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Selain para petinggi PT Bhumi Prasaja, KPK juga memanggil Direktur PT EDP Media Eddie Cendana. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Lissa Rumi.
KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
Baca Juga:
Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Dua Petinggi Borneo Lumbung Energi Terkait Kasus Samin Tan