KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Jumat, 08 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Hari ini, 8 Oktober 2031, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Baca Juga

KPK Janji Bakal Usut Tuntas 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin

Ali mengatakan, ketiga saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung," ujar Ali.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus. (Pon)

Baca Juga

ICW Desak Dewas Periksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan