KPK: Penetapan Tersangka OC Kaligis Sesuai Prosedur
Jumat, 24 Juli 2015 -
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan dari pihak OC Kaligis. Lembaga antirasuah itu yakin penetapan OC Kaligis sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hak tersangka untuk melakukan gugatan jika dirasa ada yang salah. KPK mempersilahkan tersangka OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
"Sejauh yang kami yakini, KPK telah melakukannya sesuai prosedur" ujarnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Sebelumnya kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK atas penetapan tersangka kliennya, sehingga pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK tersebut.
Menurut Afrian seharusnya surat diberikan tiga hari sebelum pemanggilan, untul itu OC Kaligis berencana untuk melaksanakan gugatan praperadilan atas keputusan KPK tersebut.
Hingga hari ini, gugatan praperadilan yang disampaikan Afrian belum juga didaftarkan ke pengadilan. (AB)
Baca Juga:
Tekanan Darah Melonjak, OC Kaligis Stres Jadi Tahanan KPK?