KPK Pastikan tak Ada Hambatan Jebloskan Anggota DPR Anwar Sadad ke Sel Tahanan

Senin, 14 April 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut
kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tak ada kendala dalam proses penyidikan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad yang hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
?
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4).
?
Ia menyebut Anwar Sadad belum ditahan bukan karena adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan pertimbangan teknis soal minimnya jumlah penyidik di KPK. “Pertimbangannya ialah load penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak," ungkapnya.
?
Jenderal bintang tiga ini menyampaikan penyidik tidak hanya menangani satu perkara di KPK. "Beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga. Dengan begitu, pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” pungkasnya.

Baca juga:

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah


?
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar milik Anwar Sadad. KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
?
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Namun, hingga kini Ia belum ditahan KPK.
?
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
?
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.(Pon)

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan