Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Pantau Harta Kekayaan Anggota DPR Periode 2019-2024

Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Oktober 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau harta kekayaan para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.

"Nanti kita akan monitor, nanti setiap tahun, kan, mereka harus melaporkan (harta) per-tanggal 31 Maret paling lambat. Kita akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga

Motif Haji Lulung Ingin Duduk di Komisi III DPR RI

Alex mengatakan seluruh anggota DPR yang baru saja dilantik sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh legislator terpilih menjadi salah satu syarat pelantikan.

"Pokoknya kalau enggak lapor LHKPN nggak bisa dilantik Nah kan akhirnya kan 100 persen (menyampaikan LHKPN) kan. Itu kan saya bilang, LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," ujar dia.

Pelantikan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 digelar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10). Pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.

Gedung MPR/DPR

Sabam merupakan anggota DPR terpilih tertua berumur 82 tahun dari Dapil DKI Jakarta. Sedangkan Hillary Brigitta Lasut adalah anggota DPR termuda dari Nasdem Dapil Sulawesi Utara.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Presiden RI bernomor 98/P/2019 tentang Peresmian Pengangkatan DPR, DPD, MPR masa jabatan 2019-2024. Pembacaan surat keputusan ini dibacakan Sekjen MPR Maruf Cahyono.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota MPR yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.

Baca Juga

Jadi Anggota DPR, 'Si Doel' Incar Posisi di Komisi X

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta Ali yang diikuti 711 anggota MPR.

Acara kemudian ditutup dengan penandatangan surat keputusan serta sumpah dan janji secara simbolis. (Pon)

Baca Artikel Asli