KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie

Senin, 16 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Marzuki Alie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/11).

Baca Juga

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Belum diketahui, keterangan apa yang bakal digali dari Marzuki Alie. Namun, nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Munculnya dua nama tersebut diungkap oleh Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky. Hengky merupakan kakak dari Hiendra Soejoto, penyuap Nurhadi dan Rezky.

Jaksa awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52, mengkonfirmasi keterangan Hengky di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Saat Hiendra berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal, Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya. Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar, hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Parmono Anung, menteri sekretaris negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata jaksa saat membacakan BAP di pengadilan Tipiko Jakarta, Rabu (11/11).

Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisari PT MIT.
Namun, kata jaksa, saat itu Marzuki Alie mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud kepada Hiendra. Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkara dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT.

"Ya betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.

Baca Juga

Panggil Politikus PPP, KPK Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso

Jaksa pun mencecar Hengky soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie. Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie akan dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan