KPK Mulai Usut Dugaan Pemberian Uang Terkait Perizinan Usaha di Sidoarjo
Jumat, 25 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Kamis (24/3). Para saksi diperiksa untuk mengusut dugaan pemberian uang agar perizinan usaha dapat diperoleh di Sidoarjo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Baca Juga
Gerindra DKI Serahkan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK
Adapun para saksi yang diperiksa di kantor Polresta Sidoarjo, itu yakni pemilik Sae Family Reflexology, Christina Natalia; Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Jefri Suryono; dari PT Noor Semangat, Imma Noer Fatimah; serta Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo.
Kemudian Direktur PT Nelayan Tenggara, Arifin; karyawan PT Nelayan Tenggara, Mundjiah; wiraswasta, Ibnu Gopur, dan seorang saksi atas nama Najib Abdurrauf Bahasuan.
Namun ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yakni Factory Manager PT Hexamitra, Harun Abdi Harianto serta swasta dari PT Bumi Samudera Jedine, Budi Santoso. Harun mengonfirmasi untuk dijadwal ulang, sementara Budi Santoso tidak memberikan konfirmasi.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Baca Juga
KPK Telusuri Aliran Uang hingga Aset Bupati Probolinggo Lewat Legislator NasDem
Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Pon)
Baca Juga
KPK Usung 4 Isu Prioritas di Anti-Corruption Working Group G20